Perkembangan
teknologi informasi-komputer saat ini sudah mencapai pada tahap di mana
ukurannya semakin kecil, kecepatannya semakin tinggi, namun harganya semakin
murah dibandingkan dengan kemampuan kerjanya. Kondisi ini mendorong masyarakat
berlomba-lomba memanfaatkan komputer sebagai alat bantu pengolahan data dengan
cara membangun system pengolahan data terkomputerisasi untuk penyajian
informasi, baik untuk keperluan pribadi maupun organisasinya. Adapun faktor
penunjang penggunaan teknologi informasi adalah:
a.
Telah tersedianya teknologi komputasi dan komunikasi
yang memungkinkan dilakukannya penciptaan, pengumpulan dan manipulasi
informasi.
b.
Infrastruktur jaringan internasional untuk mendukung
sambungan dan kemampuan pengoperasian bagi pemustaka.
c.
Informasi online mulai berkembang.
Akan tetapi, seiring maraknya bisnis online saat ini. Tak
jarang, banyak pula oknum tak bertanggungjawab untuk meraup keuntungan dengan
cara yang tidak baik. Yakni dengan melakukan penipuan. Dan saat ini, modus
kejahatan pun sifatnya sangat beragam, atau biasa juga disebut dengan
Cybercrime. Adapun jenis-jenis dari cybercrime adalah:
a.
Cybercrime yang menyerang individu (Against Person)
Jenis kejahatan ini sasaran
serangannya adalah perorangan / individu yang memiliki sifat atau kriteria
tertentu sesuai tujan penyerangan tersebut, contoh : Pornografi, Cyberstalking,
Cyber-Tresspass.
b. Cybercrime
menyerang Hak Milik (Against Property)
Kejahatan
yang dilakukan untuk mengganggu atau menyerang hak milik orang lain, contoh :
pengaksesan komputer secara tidak sah, pencurian informasi, carding,
cybersquatting, typosquatting, hijacking, data forgery.
c. Cybercrime
Menyerang Pemerintah (Against Government)
Kejahatan
ini dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah, contoh :
cyber terorism, craking ke situs resmi pemerintah.
Sedangkan kejahatan dalam teknologi
informasi (cybercrime) dapat dikategorikan menjadi beberapa macam kejahatan
yang mana dari masing-masing cybercrime tersebut mempunyai cara yang berbeda
dan pengertian yang berbeda, berikut adalah beberapa kategori cybercrime:
1. Unauthorized
Acces
Kejahatan
yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem
jaringan komputer sedara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari
pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya, contoh : Probing dan Port
Scanning
2. Illegal Contents
Kejahatan
yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang
sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum
atau mengganggu ketertiban umum, contoh :penyebarluasan pornografi, isu-isu /
fitnah terhadap individu (biasanya public figure).
3. Penyebaran virus
secara sengaja
Melakukan
penyebaran virus yang merugikan seseorang atau institusi dengan sengaja.
4. Data Forgery
Kejahatan
yang dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang
ada di internet, biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki
situs berbasis web database.
5. Cyber Espionage,
Sabotage and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaaatkan
jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain,
dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran.
Sabotage and Extortion merupakan
jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau
penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan
komputer yang terhubung dengan internet.
6. Cyberstalking
Kejahatan
yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan
komputer, misalnya dengan melakukan teror melalui pengiriman e-mail secara
berulang-ulang tanpa disertai identitas yang jelas.
7. Carding
Kejahatan
yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan
dalam transaksi perdagangan di internet.
8. Hacking dan
Cracking
Hacker
sebenarnya memiliki konotasi yang netral, namun bila kemampuan penguasaan
sistem komputer yang tinggi dari seorang hacker ini disalah-gunakan untuk hal
negatif, misalnya dengan melakukan perusakan di internet maka hacker ini
disebut sebagai cracker. Aktifitas cracking di internet meliputi pembajakan account milik orang lain,
pembajakan situs web, probing, penyebaran virus, hingga pelumpuhan target
sasaran ( menyebabkan hang, crash).
9. Cybersquatting
and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan
mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya
kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Pekerjaan ini mirip
dengan calo karcis.
Typosquatting
adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan
nama domain orang lain, biasanya merupakan nama domain saingan perusahaan.
10. Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan pembajakan terhadap hasil karya
orang lain, biasanya pembajakan
perangkat lunak (Software Piracy).
11. Cyber Terorism
Kejahatan yang dilakukan untuk mengancam pemerintah atau
warga negara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.
Sumber:

Posting Komentar