Joint Venture adalah kerja sama beberapa pihak untuk
menyelenggarakan usaha bersama dalam jangka waktu tertentu. Biasanya kerja sama
berakhir setelah tujuan tercapai atau pekerjaan selesai. Perbedaan antara joint
venture dengan persekutuan firma (CV) adalah umur joint venture jauh lebih
pendek dari pada umur persekutuan yang biasa.
Anggota joint venture disebut venture / partner / sekutu. Sekutu bisa perseorangan, persekutuan (firma atau CV), dan bisa pula perseroan terbatas (PT). Pada umumnya, semua sekutu ikut mengelola jalannya perusahaan. Salah satunya sebagai managing partner atau sekutu pemimpin.
Anggota joint venture disebut venture / partner / sekutu. Sekutu bisa perseorangan, persekutuan (firma atau CV), dan bisa pula perseroan terbatas (PT). Pada umumnya, semua sekutu ikut mengelola jalannya perusahaan. Salah satunya sebagai managing partner atau sekutu pemimpin.
