PT
( Perseroan Terbatas ), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha
bersama yang memiliki modal terdiri dari saham -saham, dan pemiliknya memiliki
bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari
saham–saham yang dapat diperjual belikan, maka perubahan ke Pemilikan
perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan Terbatas merupakan badan usaha, dan besarnya modal
perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari
kekayaan pribadi pemilik perusahaan, sehingga perusahaan memiliki harta
kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang
menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang
terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi
kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab
para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan
tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan
memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada
besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Selain
berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang
di peroleh para pemilik obligasi, mereka mendapatkan bunga tetap tanpa
menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut. Untuk mendirikan
PT, harus dengan menggunakan akta notaris yang di dalamnya dicantumkan nama
lain dari perseroan terbatas, yaitu:
Modal Bidang usaha Alamat perusahaan, dan lain-lain.
Modal Bidang usaha Alamat perusahaan, dan lain-lain.
Akta
ini harus disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Untuk mendapat
izin harus memenuhi syarat–syarat sebagai berikut :
Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
Akte pendirian harus memenuhi syarat yang telah dipenuhi
Modal yang ditempatkan Paling sedikit & disetor adalah 25% dari Modal dasar
Setelah tahap tersebut dilalui maka perseroan telah sah sebagai badan hukum dan perseroan terbatas menjadi dirinya sendiri serta dapat mela kukan perjanjian-perjanjian, dan kekayaan PT terpisah dari kekayaan pemiliknya.
Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
Akte pendirian harus memenuhi syarat yang telah dipenuhi
Modal yang ditempatkan Paling sedikit & disetor adalah 25% dari Modal dasar
Setelah tahap tersebut dilalui maka perseroan telah sah sebagai badan hukum dan perseroan terbatas menjadi dirinya sendiri serta dapat mela kukan perjanjian-perjanjian, dan kekayaan PT terpisah dari kekayaan pemiliknya.
Ada
6 jenis perseroan terbatas (PT) yaitu :
a.
Perseroan
terbatas tertutup yaitu perseroan terbatas yang dimiliki oleh satu kelompok
pemegang saham secara tertutup,biasanya pemegang saham keluarga. Contoh : PT. Grup
Salim,pemilik perusahaan Sudono Salim, PT.
Grup Bakrie,pemilik perusahaan Aburizal Bakrie, dll.
b.
Perseroan
terbatas terbuka (Tbk) yaitu perseroan terbatas yang dimiliki oleh para
pemegang saham secara terbuka. Contoh :
·
PT.Bank
Central Asia,Tbk
·
PT.Bank
Danamon,Tbk
·
PT.Bank
Mandiri,Tbk
·
PT.Bank
Negara Indonesia,Tbk
c.
Perseroan
terbatas kosong yaitu perseroan terbatas yang tinggal namanya saja dan tidak
mengoperasikan bisnisnya lagi. Contoh :
·
PT.Asian
Biscuit
·
PT.Adam
Air
·
PT.Semen
Kupang
·
PT.Indonesia Airlines
d.
Perseroan
terbatas asing yaitu perseroan terbatas yang didirikan di luar negeri dan juga
memiliki tempat di luar negeri. Contoh :
·
Microsoft
Coorporation,Ltd
·
Yahoo,Ltd
·
Exxon
Mobile,Ltd
·
Internasional Bussines Machine,Ltd
e.
Perseroan
terbatas domestic yaitu perseroan terbatas yang didirikan di dalam negeri dan
juga mempunyai tempat kedudukan di dalam negeri. Contoh :
·
PT.Bank
Central Asia,Tbk
·
PT.Gudang
Garam,Tbk
·
PT.Indosiar
Visual Mandiri,Tbk
·
PT.Semen
Padang
f.
Perseroan
terbatas perorangan yaitu perseroan terbatas yang dimiliki oleh satu orang
pemegang saham. Contoh :PT.Pangeran Hotel, PT.Tranex, dll.

Posting Komentar