Firma adalah asosiasi antara dua atau lebih
individu sebagai pemilik untuk menjalankan perusahaan dengan tujuan mendapatkan
laba. Untuk mendirikan persekutuan firma tidak dibutuhkan pengakuan resmi dari
instansi pemerintah. Sifat Persekutuan
Firma:
- Bentuk
firma ini telah digunakan baik untuk kegiatan usaha berskala besar maupun
kecil.
- Dapat
berupa perusahaan kecil yang menjual barang pada satu lokasi, atau
perusahaan besar yang mempunyai cabang atau kantor di banyak lokasi
- Masing-masing
sekutu menjadi agen atau wakil dari persekutuan firma untuk tujuan
usahanya
- Pembubaran
persekutuan firma akan tercipta jika terdapat salah satu sekutu
mengundurkan diri atau meninggal.
- Tanggung
Jawab seorang sekutu tidak terbatas pada jumlah investasinya.
- Harta
benda yang diinvestasikan dalam persekutuan firma tidak lagi dimiliki
secara terpisah oleh masing-masing sekutu.
- Masing-masing
sekutu berhak memperolah pembagian laba persekutuan firma.
Kelebihan Persekutuan Firma
- Relatif
mudah dalam pendirian dan pembubaran.
- Kebebasan
serta keluwesan dalam kegiatannya
- Suatu
kesatuan usaha yang melaporkan pajak, bukan yang membayar pajak.
Kekurangan Perseroan Terbatas dibanding Firma
- Membutuhkan
modal yang cukup besar
- Kesatuan
usaha yang membayar pajak, laba perseroan terkena tarif pajak perseroan.
Contoh
firma Antara lain:
1. Fa.
Liem Catering
2. Fa.
Moores Rowland Indonesia (Bergerak dalam bidang akuntansi)

Posting Komentar