Dari
artikel yang saya postring beberapa minggu terakhir ini mengenai “Kisruh
Konflik Partai Ka’bah” yang menuai banyak masalah dan perdebatan diantara kaum
politikus, merupakan suatu penguatan organisasi bentuk social politik. Mengapa disebut
demikian? Karena suatu Partai merupakan sebuah organisasi yang bergerak di
bidang social masyarakat dalam hal politik kepemerintahan demi kesejahteraan
bersama. Dan pengertian dari organisasi social itu sendiri adalah:
Organisasi sosial adalah perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang
berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum,
yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam pembangunan bangsa
dan negara. Sebagai makhluk yang
selalu hidup bersama-sama, manusia membentuk
organisasi sosial untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang tidak dapat
mereka capai sendiri (Wikipedia).
Maka dari itu, peran partai politik yang merupakan
organisasi social dalam bidang politik dan hokum ini akan sangat berguna dan
dapat mencapai suatu tujuan yang menghadirkan kesejahteraan bila didalam
organisasinya tersusun oleh orang-orang yang benar berjiwa social tinggi demi
terjaminnya keadilan hokum dalam membentuk kesejahteraan rakyat. Apalah arti
sebuah Negara/ Kepemerintahan bila tidak disokong dengan masyarakatnya yang
mampu bekerjasama dengan para pemimpinnya yang mampu mengayomi?
Oleh : Hanafi Indra Pribadi.

Posting Komentar