Dari definisi atau pengertian di
atas trust merupakan suatu
konsep pemisahan kepemilikan antara pemilik benda secara hukum (legal owner)
dan pemilik manfaat atas benda tersebut (beneficiary owner). Trust ini terjadi
apabila terdapat suatu pihak yang mula-mula menguasai dan memiliki atas benda
tersebut (settlor) kemudian menyerahkan hak milik atas benda kepada pihak lain
(trustee) untuk kepentingan dan manfaat pihak ketiga (beneficiary). Benda yang
dikuasai oleh trustee akibat penyerahan tersebut tidaklah kemudian dengan
seenaknya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan dirinya, namun trustee (walaupun
sebagai legal owner atas benda tersebut) hanyalah berkedudukan sebagai
pengurus, pengelola, dan pemegang benda tersebut. Sedangkan, manfaat atau
kegunaannya harus diberikan ke pada pihak ketiga.
Awal mula Trust berasal dari Inggris dengan sistem hukum
common law-nya. Trust timbul karena adanya equity, dan tanpa adanya equity maka
tidak ada trust. Secara historis, equity adalah sistem yang berada di luar
sistem common law dan merupakan prinsip-prinsip etikal yang dikembangkan oleh
Court of Chancery. Court of Chancery sendiri merupakan suatu pengadilan yang
memiliki extraordinary jurisdiction yang dibentuk untuk menyelesaikan
perkara-perkara yang tidak dapat diselesaikan di dalam pengadilan common law
Macam atau jenis trust dapat
dilihat dari obyeknya ataupun dari cara terbentuknya. Dilihat dari obyeknya,
ada 2 macam trust yaitu:
1. Private trust, yaitu trust
untuk kepentingan seseorang tertentu atau sekelompok orang; dan
2. Public trust, yaitu trust untuk
tujuan kepentingan umum, misalnya trust untuk kepentingan kemajuan pendidikan.
Dilihat dari cara terbentuknya, maka terdapat 2 macam trust, yaitu
sebagai berikut:
1. Express trust, yaitu trust yang
dibentuk secara tegas oleh pembuat trust. Suatu trust dapat dikatakan juga
sebagai express trust apabila masih dapat diketahui secara
pasti kehendak atau keinginan pokok dari pihak yang melahirkan trus tersebut.
2. Implied Trust, yaitu trust yang
dibentuk dimana kepentingan atau keinginan dari settlor tidak disebutkan secara
tegas dalam perbuatan hukum yang melahirkan trust tersebut. Implied Trust ini
terbagi lagi menjadi 2 macam yaitu:
a. Resulting trust, yaitu trust
yang dapat disimpulkan dari perbuatan hukum para pihak; dan
b. Constructive trust, yaitu trust
yang terbentuk karena pelaksanaan hukum dan pelaksanaannya dipaksakan oleh
pengadilan.
sumber: https://alvinadityalaksono.wordpress.com/2012/10/13/trust/

Posting Komentar